Mie Gacoan Tajur di Bawah Sorotan: Komisi 3 DPRD Bogor Pantau Kasus Limbah

banner 468x60

Kota Bogor, Kabarpakuan.id – Komisi 3 DPRD Kota Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Mie Gacoan Tajur, Kota Bogor, setelah menerima laporan dari warga RT 03 RW 06 Kelurahan Tajur mengenai masalah limbah restoran yang merembes ke sumur warga.

Akibat kebocoran limbah ini, warga setempat tidak dapat menggunakan sumur mereka dan terpaksa membeli air untuk kebutuhan sehari-hari selama dua tahun terakhir.

Dalam sidak yang dipimpin oleh Ketua Komisi 3 Heri Cahyono, terungkap bahwa meskipun air limbah yang diolah oleh Mie Gacoan terlihat bening, air tersebut masih mengeluarkan bau tidak sedap dan belum sepenuhnya terurai atau steril. Masalah terbesar adalah penampungan limbah yang terletak terlalu dekat dengan sumur warga, sehingga menyebabkan limbah merembes ke sumur dan mencemari sumber air warga.

Heri Cahyono menjelaskan, “Penampungan akhir limbah yang digunakan oleh Mie Gacoan tidak memenuhi standar lingkungan.meskipun Meskipun limbah tampak bening, namun bau yang ditimbulkan dan kenyataan bahwa air tersebut belum sepenuhnya steril mengindikasikan bahwa pengolahan limbah belum maksimal. Hal ini mengakibatkan sumur warga tercemar dan tidak bisa digunakan.”

Zainudin, Ketua RT 03 RW 06, mengungkapkan bahwa warga sudah melaporkan masalah ini ke manajemen Mie Gacoan namun tidak ada tindakan yang memadai.

“Kami telah berulang kali melapor ke pihak Mie Gacoan, namun tidak ada respons yang jelas. Selama dua tahun ini, warga terpaksa membeli air untuk kebutuhan sehari-hari karena sumur kami tidak bisa digunakan,” ujar Zainudin.

Selain itu, Lurah Tajur Anjar Priyatna juga mengungkapkan bahwa keluhan-keluhan warga tidak mendapat perhatian yang memadai dari pihak manajemen Mie Gacoan.

“Warga sudah mengadukan masalah ini sejak lama, namun sampai sekarang tidak ada respons yang cukup dari manajemen. Kami berharap dengan adanya sidak ini, masalah ini bisa segera diselesaikan,” ujar Anjar Priyatna.

Menanggapi temuan tersebut, Komisi 3 DPRD Kota Bogor menuntut agar pihak Mie Gacoan segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah dan memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak. Wakil Ketua Komisi 3, Beninu Argubie, menyatakan, “Kami mendesak agar Mie Gacoan segera memperbaiki pengelolaan limbah mereka. Selain itu, warga yang terkena dampaknya harus diberikan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami, terutama yang sudah membeli air selama dua tahun.”

Komisi 3 juga mengancam akan merekomendasikan penutupan sementara Mie Gacoan Tajur jika manajemen tidak merespons dengan cepat.

“Jika manajemen tidak segera bertindak untuk memperbaiki masalah ini, kami akan merekomendasikan untuk menutup restoran tersebut sementara waktu,” tegas Beninu.

Selain masalah pengelolaan limbah, dalam sidak tersebut Komisi 3 juga menemukan fakta bahwa sebagian besar tenaga kerja yang bekerja di Mie Gacoan Tajur bukan berasal dari warga Kota Bogor. Hal ini disoroti oleh Subhan, anggota Komisi 3, yang mengatakan, “Kami berharap Mie Gacoan bisa memberikan kesempatan kepada warga lokal untuk bekerja di restoran ini. Selain mendapatkan keuntungan bisnis, perusahaan juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, salah satunya dengan menyediakan lapangan pekerjaan.”

Komisi 3 DPRD Kota Bogor menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini. Heri Cahyono menyatakan, “Kami akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah yang ramah lingkungan segera diterapkan dan warga yang terdampak mendapatkan ganti rugi yang layak. Komisi 3 juga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dilakukan.”

Jika tidak ada langkah konkret dari pihak Mie Gacoan untuk menangani masalah ini, Komisi 3 berjanji akan mengambil tindakan lebih lanjut demi kepentingan warga Kota Bogor.

Sidak ini menjadi pengingat bagi semua usaha, terutama yang beroperasi di kawasan permukiman warga, untuk memastikan pengelolaan limbah yang sesuai dengan standar lingkungan. Komisi 3 menekankan bahwa bisnis harus berjalan seiring dengan perhatian terhadap dampak sosial dan lingkungan, terutama bagi masyarakat sekitar yang seharusnya turut merasakan manfaat dari keberadaan usaha tersebut.

Komisi 3 DPRD Kota Bogor berharap Mie Gacoan Tajur segera menindaklanjuti temuan ini dan memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya demi keberlanjutan bisnis yang ramah lingkungan dan tidak merugikan warga sekitar.

(D2N)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *