Kota Bogor, Kabarpakuan.id – Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers untuk memusnahkan barang bukti minuman keras (Miras) dan Narkotika jenis sabu. Acara ini dilaksanakan di lapangan apel Mako Polresta Bogor Kota pada hari Jumat, 21 Maret 2025.
Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kompol Aca Nana Suryana, menyampaikan bahwa Satresnarkoba dan Polsek jajaran telah mengamankan 15.095 botol Miras dan 7 kg sabu dari berbagai warung dan toko yang menjual secara ilegal.
Menurut Kompol Aca, operasi cipta kondisi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bogor selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriyah.
” Polresta Bogor Kota juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencegah dan memberantas peredaran Miras dan Narkotika di Kota Bogor,” terangnya pada Jum’at (21/3).
(Heri)
Operasi Cipta Kondisi Polresta Bogor Kota: Mengamankan Masyarakat dari Miras dan Narkotika
