Bogor, Kabarpakuan.id – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 11 kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam selama periode April hingga Juni 2025. Sebanyak 32 orang telah diamankan dengan rentang usia mayoritas 15-20 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menyampaikan hasil operasi penindakan ini dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (3/6/2025). Dari 11 kasus yang terungkap, empat kasus telah dilimpahkan tahap II ke kejaksaan, sementara tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Total orang yang diamankan sebanyak 32 orang dengan rata-rata usia pelaku tawuran berusia 15 sampai dengan 20 tahun,” kata AKP Aji.
Status Hukum dan Pasal yang Dijerat
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus-kasus tersebut. Empat tersangka di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara.
Barang bukti yang disita dari berbagai lokasi kejadian mencakup puluhan senjata tajam, antara lain:
– 31 bilah celurit ukuran besar
– 19 bilah celurit ukuran sedang
– 21 bilah celurit ukuran kecil
– 7 bilah golok
– 6 bilah klewang
– 5 pedang jenis tramontina
– 3 pucuk pedang
– 2 bilah samurai
– 1 bilah pisau
AKP Aji menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menekan angka tawuran di Kota Bogor, terutama yang melibatkan remaja usia sekolah.(Heri)