Bogor, Kabarpakuan.id – Polresta Bogor Kota memusnahkan sebanyak 17.000 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 127 dirigen ciu hasil sitaan dari operasi selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan di halaman Markas Polresta Bogor Kota pada Selasa, 8 Juli 2025.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengatakan bahwa pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian, Pemkot Bogor, dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban kota.
“Selama tiga bulan terakhir, kami berhasil mengamankan miras dari berbagai merek, termasuk produk rumahan yang berasal dari wilayah Kabupaten Bogor, khususnya Ciluar. Hari ini, sebanyak 17 ribu botol miras dan 127 dirigen ciu kami musnahkan,” ujarnya.
Menurut Eko, miras kerap menjadi pemicu utama gangguan keamanan, terutama yang melibatkan remaja.
“Banyak kasus kriminal yang dilakukan remaja bermula dari konsumsi miras. Kami bersyukur, angka kriminalitas di Kota Bogor berhasil ditekan hingga 40 persen. Operasi miras akan terus digelar setiap malam demi menjaga Kota Bogor tetap aman dan nyaman,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan empat orang pelaku, termasuk produsen miras rumahan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menunggu proses hukum hingga tahap P21.
Eko menegaskan bahwa Polresta akan terus menindak tegas pelaku peredaran miras ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengapresiasi langkah tegas Polresta Bogor Kota dalam memberantas miras.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Polresta dalam menindak peredaran miras. Banyak gangguan kamtibmas bersumber dari alkohol. Hari ini, kami menyaksikan langsung pemusnahan 17 ribu botol miras bersama Forkopimda dan masyarakat,” ujar Jenal.
Jenal juga menyebut bahwa peredaran miras ilegal masih terjadi di warung kaki lima dan kafe tanpa izin. Selama tiga bulan terakhir, Pemkot bersama Satpol PP dan Polresta telah menyegel enam kafe dan membongkar tujuh warung PKL yang menjual miras.
“Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran miras di Kota Bogor,” jelasnya.
Ke depan, Jenal menegaskan pihaknya bersama DPRD akan memanggil para distributor miras di Kota Bogor untuk mencari solusi jangka panjang agar miras tidak mudah diakses, terutama oleh kalangan muda.
“Kami akan mengundang para distributor untuk berdiskusi dan mencari solusi. Ini adalah bentuk ikhtiar kita bersama. Mencegah lebih baik daripada menunggu dampak buruknya,” pungkasnya.(Heri)








