Ancaman Verbal dan Intimidasi, Kuasa Hukum Kyai Haji AW Laporkan Dugaan Pengancaman ke Polsek Bogor Tengah

Kota Bogor, Kabarpakuan.id – Kuasa hukum Kyai Haji AW dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners secara resmi melaporkan dugaan pengancaman kepada Polsek Bogor Tengah. Laporan ini berkaitan dengan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Hamdan Trisnawan terhadap Kyai Haji AW setelah mengadukan pelayanan kesehatan di Puskesmas Sempur, Kota Bogor.

Ketua tim kuasa hukum, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menjelaskan bahwa kliennya mengalami perlakuan tidak layak saat mengadukan keluhan mengenai pelayanan kesehatan di Puskesmas Sempur. Insiden ini bermula ketika Kyai Haji AW mendampingi istrinya yang sedang sakit untuk meminta rujukan ke RSUD. Namun, ia tidak mendapatkan layanan yang seharusnya karena dokter gigi yang bertugas tidak ada di tempat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Saya hanya ingin mengadukan keluhan terkait pelayanan di Puskesmas Sempur. Namun, setelah itu, saudara Hamdan Trisnawan mendatangi rumah saya dan melakukan intimidasi dengan cara yang tidak pantas. Ia bahkan mengancam secara verbal dan menunjukkan sikap arogan di hadapan istri saya yang sedang sakit,” ungkap Kyai Haji AW, Jum’at (21/2/2025).

Anggi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terlapor diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 335 dan 167 KUHP.

“Terlapor diduga melakukan ancaman melalui telepon serta intimidasi secara langsung dengan mendatangi rumah klien kami tanpa izin. Tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang bisa dikenakan pidana hingga empat tahun penjara,” ungkap Anggi.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa sebelum pelaporan ini dilakukan, mereka telah mencoba menyelesaikan persoalan melalui jalur somasi. Namun, tidak ada tanggapan dari pihak terlapor, sehingga Kyai Haji AW akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum.

“Langkah hukum ini diambil demi melindungi hak fundamental klien kami. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar memberikan efek jera serta menjamin keamanan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terhadap pelayanan publik,” tutup Anggi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dari Puskesmas Sempur maupun Pemerintah Kota Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.(Heri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *