Kota Bogor, Kabarpakuan.id – Seorang pria berinisial RJ (30), warga Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, tewas setelah mengalami penganiayaan brutal oleh orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di depan toko baju bekas sekitar Pasar Mawar, Kecamatan Bogor Barat.
Korban ditemukan dalam kondisi luka parah dan segera dilaporkan ke pihak kepolisian. RJ sempat dilarikan ke beberapa rumah sakit, namun mengalami kesulitan mendapatkan perawatan karena tidak memiliki identitas. Akhirnya, ia dirawat di RS PMI Kota Bogor sebelum meninggal dunia.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial YM (36), warga Kabupaten Bogor, telah diamankan. YM merupakan residivis yang telah lima kali keluar masuk penjara sejak 2006.
“Tersangka menyerang korban dengan senjata tajam berupa golok. Korban mengalami luka di pundak kiri dan sempat berusaha melarikan diri, namun tersangka terus mengejarnya hingga akhirnya korban tidak berdaya,” ungkap Kombes Pol Eko Prasetyo, Jum’at (21/2/2025).
Kapolresta melanjutkan, Motif penganiayaan ini diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku di lokasi kejadian.
“Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi R 2394 KM, satu helm hitam, pakaian korban yang berlumuran darah, serta senjata tajam jenis golok yang digunakan dalam aksi kejahatan,” ujar Kapolresta.
Eko menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 328 KUHP terkait dugaan penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Saat ini, Polresta Bogor Kota masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” Eko menutup. (Heri)