Bogor, Kabarpakuan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelamatan aset negara menyusul aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Pemantau Aset Daerah (KOPAD), Senin (23/2/2026).
Pihak Korps Adhyaksa memastikan akan memproses dugaan penyerobotan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di Kelurahan Cimahpar yang disinyalir melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bogor.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Harius Prangganata, menyatakan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga agar setiap aset daerah benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan aset negara tidak akan ditoleransi.
Menanggapi tuntutan massa aksi yang sempat memanas di halaman kantornya, Harius menjelaskan bahwa saat ini proses hukum tengah berjalan dan harus dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Benar sekali, sebagai penegak hukum, peran utama kita memang menjaga agar setiap aset negara atau daerah tidak disalahgunakan. Proses yang harus ditempuh pertama adalah memverifikasi dan mengumpulkan bukti kuat terkait dugaan penguasaan ilegal, mulai dari data kepemilikan hingga dokumen pemanfaatan,” jelas Harius saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Kota Bogor usai masa aksi bubar pada Senin (23/2/2026).
Lebih lanjut, Harius memaparkan bahwa pihak Kejari akan melakukan pemeriksaan menyeluruh secara mendalam. Hal ini dilakukan guna memastikan apakah dalam praktik penguasaan lahan di RW 008 Cimahpar tersebut terdapat unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran hukum lainnya.
Ia juga memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan tidak akan tebang pilih dalam menangani perkara ini. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang valid mengenai keterlibatan oknum pejabat publik, maka tindakan tegas akan diambil sesuai koridor hukum.
”Jika memang terbukti ada pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum tanpa pandang bulu, sambil tetap menjaga prinsip kepastian dan keadilan hukum,” tegas Harius secara tidak langsung menanggapi desakan massa terkait pemeriksaan oknum anggota DPRD.
Selain langkah hukum formal, Harius menekankan pentingnya dukungan dan komunikasi dua arah dengan masyarakat serta pegiat sosial seperti KOPAD. Menurutnya, transparansi dalam penanganan kasus ini sangat diperlukan agar proses hukum dapat berjalan maksimal dan mendapatkan kepercayaan penuh dari publik.
Kejaksaan Negeri Kota Bogor pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada APH, sembari memastikan bahwa setiap tahapan verifikasi data kepemilikan dan kesaksian akan dilakukan secara objektif dan akuntabel.(Heri)








