Bogor, Kabarpakuan.id – Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Polri yang digelar oleh elemen mahasiswa di Kota Bogor berakhir tegang. Tindakan represif yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian saat mengamankan jalannya demonstrasi menuai kecaman keras dari massa aksi.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Gerbang Utama Markas Komando Kepolisian Resor Kota (Mako Polresta) Bogor Kota pada Senin (15/6/2026).
Saat mahasiswa mulai aksi dengan orasi, lalu dilanjutkan dengan bakar ban. Aksi berubah menjadi ricuh saat mahasiswa mendapatkan perlakuan refresif dari seorang perwira polisi yang bertanggung-jawab menangani aksi ini.
Koordinator Lapangan (Koorlap) Aksi, Kennedy Manik, menyayangkan respons represif dari pihak kepolisian. Menurutnya, tindakan aparat yang membubarkan massa secara paksa dan memadamkan api secara agresif telah melanggar hak konstitusional warga negara.
”Tindakan represif ini jelas melanggar undang-undang tentang penyampaian hak di muka umum. Padahal, kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi sebelumnya secara resmi. Tindakan kurang menyenangkan ini tidak mencerminkan Polri sebagai pelindung masyarakat,” ujar Kennedy di lokasi kejadian, Senin (15/6/2026).
Niat Serikat Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Bogor untuk menyuarakan aspirasi justru diadang dengan tindakan represif dari aparat yang mencoba membubarkan massa sesaat setelah api dari ban bekas mulai menyala.
Dalam aksi tersebut, Serikat Mahasiswa UT Bogor membawa misi penting terkait penolakan revisi UU Polri yang dinilai kontroversial. Melalui perwakilannya, massa aksi merilis empat poin pernyataan sikap tegas:
Tolak Perluasan Wewenang Siber Tanpa Pengawasan Terukur: Menolak keras pasal-pasal baru terkait pengawasan ruang siber yang berpotensi menjadi alat sensor massal dan membatasi kritik masyarakat di media sosial.
Kritik Bukan Kriminalitas: Mendesak jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat, aktivis, dan mahasiswa yang menyuarakan kritik terhadap jalannya pemerintahan, baik secara langsung maupun digital.
Reformasi Kultural, Bukan Perpanjangan Jabatan: Mendesak institusi Polri untuk fokus pada reformasi kultural guna mengikis arogansi aparat, ketimbang memperpanjang masa jabatan struktural yang mencederai regenerasi internal.
Keterlibatan Publik yang Bermakna (Meaningful Participation): Menuntut pembatalan pasal-pasal bermasalah dan mendesak dibukanya kembali ruang dialog yang transparan bersama akademisi, praktisi hukum, dan elemen masyarakat sipil.
Perwakilan Serikat Mahasiswa UT Bogor menegaskan bahwa perluasan wewenang dalam UU Polri yang baru berpotensi besar memicu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Hal ini dikhawatirkan akan membungkam suara kritis masyarakat di ruang digital.
”Undang-undang ini justru memperlebar celah penyalahgunaan wewenang. Ketika ruang digital diawasi secara berlebihan tanpa adanya mekanisme kontrol yang independen, maka hak warga negara untuk mengkritik kebijakan publik di media sosial akan mati,” tegas salah satu perwakilan mahasiswa dalam orasinya.
Mereka menambahkan bahwa masyarakat saat ini tidak membutuhkan perluasan kekuasaan institusi kepolisian, melainkan peningkatan kinerja yang profesional serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bogor Kota belum memberikan keterangan resmi terkait ketegangan yang terjadi di gerbang mako serta tudingan tindakan represif yang dilayangkan oleh massa aksi.(Heri)








