Bogor, Kabarpakuan.id – Wajah birokrasi Kota Bogor kembali tertampar oleh perilaku indisipliner oknum pejabatnya. Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Bogor dilaporkan ke Inspektorat Daerah setelah menghilang tanpa kabar selama 10 hari kerja.
Ironisnya, hilangnya sang pejabat diduga kuat bukan sekadar urusan pribadi, melainkan pelarian dari kejaran piutang yang melilitnya.
Ketidakhadiran sang Kabag bukan tanpa dampak. Sebagai “dapur” hukum di legislatif, macetnya kehadiran oknum tersebut menyebabkan agenda-agenda krusial rakyat menjadi tumbal.
”Rapat pembahasan tiga Raperda saat ini mandek total. Berkas legal drafting menumpuk menjadi sampah di meja karena tidak ada paraf koordinasi. Ini sabotase terhadap pelayanan publik!” tegas Desta Lesmana, Direktur LBH PEMUDA KNPI Kota Bogor pada Rabu (29/4).
Tindakan mangkir ini secara telak menabrak PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan regulasi tersebut, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah terancam sanksi berlapis:
Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin).
Penurunan jabatan (Demosi).
Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri jika mangkir lebih dari 10 hari kerja secara kumulatif.
Hingga saat ini, pihak Setwan Kota Bogor tampak “gagap” dalam merespons hilangnya sang pejabat. Sikap tertutup lembaga legislatif ini justru memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Hilangnya Okto tanpa keberadaan yang jelas menimbulkan tanda tanya besar. Seharusnya keluarga dan Sekretaris Dewan selaku pimpinan langsung segera melapor ke polisi. Jika tidak dilaporkan, muncul kecurigaan: Apakah ia sengaja disembunyikan?” ungkap sumber di internal Setwan.
Seorang pengamat kebijakan publik Kota Bogor pun turut menyuarakan kegeramannya: “Ini soal marwah lembaga. Sangat memuakkan ketika bagian yang bertugas memproduksi hukum justru menjadi pihak yang pertama kali menginjak-injak aturan disiplin!”
Laporan resmi telah mendarat di meja Inspektorat Kota Bogor. Publik kini menunggu taring dari lembaga pengawas tersebut. Kasus ini bukan sekadar urusan satu individu yang bolos, melainkan ujian bagi Pemkot Bogor: Berani bersikap tegas, atau membiarkan virus indisipliner merusak seluruh sistem ASN di Kota Bogor?(DI)








