Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba Polresta Bogor Kota Periode Mei–Juli 2026: 68 Orang Jadi Tersangka

Bogor,Kabarpakuan.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu sepanjang periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 68 orang tersangka yang kini menjalani proses hukum.

​Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, menyampaikan penafsiran capaian tersebut dalam konferensi pers yang digelar di lantai 2 Makopolresta Bogor Kota pada Rabu (29/7/2026). Ia menjelaskan bahwa dari total tersangka yang ditangkap, sebanyak 66 orang di antaranya telah masuk dalam tahap proses penyidikan (sidik).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

​”Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, Satresnarkoba berhasil mengungkap 61 kasus dengan total 68 orang tersangka. Saat ini, sebanyak 66 tersangka masih berada dalam proses penyidikan intensif oleh tim penyidik,” ujar AKBP Arie Trestiawan di hadapan insan pers.

​Dari hasil penindakan di lapangan, Polresta Bogor Kota turut menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, serta 198 gram biang sintetis. Selain itu, petugas juga menyita 212.782 butir Obat Keras Tertentu (OKT) dan 870 butir psikotropika.

​AKBP Arie menegaskan, penyitaan ratusan ribu butir obat keras dan narkotika tersebut berdampak besar terhadap perlindungan masyarakat di wilayah hukum Kota Bogor.

​”Secara keseluruhan, akumulasi dari seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya para generasi muda yang merupakan pilar utama penerus bangsa,” ungkapnya.

​Untuk menjerat para pelaku, penyidik menerapkan ancaman hukuman berat berdasarkan regulasi yang berlaku. Bagi tersangka kasus sabu dan ganja, polisi mengenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni Pasal 609 dan Pasal 610 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan hingga 20 tahun.

​Sementara itu, untuk penyalahgunaan obat keras tertentu, para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Adapun penyalahguna psikotropika dijerat Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 62 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

​Sebagai langkah pencegahan dan deteksi dini, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota juga terus memperkuat kolaborasi lintas instansi guna mengantisipasi keterlibatan jaringan yang lebih luas.

​”Dalam hal upaya pencegahan, kami memperkuat koordinasi dengan pihak TNI, Imigrasi, serta Bea Cukai. Langkah sinergis ini kami lakukan untuk mengantisipasi potensi keterlibatan pemanduan lintas wilayah maupun kemungkinan adanya keterlibatan warga negara asing,” jelas Arie.

​Di akhir keterangannya, Wakapolresta Bogor Kota memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan barang haram tersebut.

​”Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah ini. Jauhi narkoba demi masa depan yang sehat dan sukses. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau bermain-main dengan hukum. Barang siapa pun yang terlibat, baik pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas AKBP Arie Trestiawan.

​Kepolisian turut mengajak masyarakat untuk bersinergi menjaga kondusivitas lingkungan. Warga yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika maupun kejahatan lainnya diimbau segera melapor melalui layanan aduan bebas pulsa Call Center Kepolisian di nomor 110.(Heri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *